Home / Berita / Jatanras Polrestabes Makassar Bekuk Residivis Jambret Yang Kembali Melakukan Aksinya

Jatanras Polrestabes Makassar Bekuk Residivis Jambret Yang Kembali Melakukan Aksinya

Polrestabesmakassar.com- Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan Pelaku Tindak pidana dengan kekerasan (Jambret) di Jalan Banta-bantaeng Kota Makassar sekitar pukul 18.00 Wita, Selasa (01/01/19).

Dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polrestabes Makassar IPTU Eka Bayu Budhiawan S.IK didampingi Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar IPDA Ahmad Syah Jamal S.Tr.K.

Korban Perempuan berinisial AM (17) yang merupakan seorang pelajar melaporkan Pelaku pencurian berinisial Lelaki MR (18) yang berperan sebagai eksekutor dan Lelaki FK (18) yang berperan sebagai joki dimana telah melakukan aksinya di Jalan Daeng Tata 3 pada tanggal 31 Desember 2018 dan mengambil Handphone milik korban Merk Xiaomi Redmi 3 S Warna Gold.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar mendapat infromasi bahwa para pelaku sedang berada di Jalan Banta-bantaeng, langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan kepada para pelaku dan dibawa ke Posko guna pemeriksaan lebih lanjut.

“MR merupakan residivis jambret dan pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, tetapi dengan rekan dan tempat yang berbeda. Untuk itu kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari para rekanannya dan barang bukti lainnya” Ungkap IPTU Eka Bayu.

Namun pada saat dilakukan pengembangan, MR mencoba melarikan diri dengan cara mendorong dan membenturkan badannya ke arah petugas. Melihat rekannya berusaha melarikan diri FK pun turut berusaha melarikan diri dengan cara lompat dari kendaraan petugas dan berlari kearah lainnya.

Tim pun langsung melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun tidak diindahkannya, sehingga Tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki para pelaku.

Para pelaku beserta langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan, barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 3 S Warna Gold (Milik korban) dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino Warna Putih Gading (Kendaraan yang digunakan0 telah diamankan.

 

 

 

HMS/AF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *