Polrestabesmakassar.com– Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Ivan Wahyudi SIK rilis kasus penyalahgunaan narkoba.
Dihadapan wartawan, AKP Ivan menjelaskan penangkapan tiga pemuda di jalan Sungai Saddang Baru lantaran tertangkap tangan memiliki tembakau gorilla.
“Ketiganya tertangkap tangan membawa narkoba jenis tembakau gorilla saat kami melakukan patroli di Jalan Sungai Saddang Baru Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, dari tangan tersangka di amankan 1 paket tembakau gorila seharga Rp 300.000”, jelas Ivan.
Ketiga pelaku yakni lelaki BA (19), lelaki YU (20) dan lelaki TA (19).

Dari keterangan pelaku TA bahwa tembakau gorilla dibeli lewat media sosial melalui instagram dengan menggunakan uang milik pelaku lelaki BA.
“1 paket seharga 300 ribu di bagi menjadi 3 linting untuk dinikmati secara bersama – sama”, ujarnya.
Katanya, tembakau gorilla ini memberikan efek ketenangan untuk si pelaku saat mengkonsumsinya”, pungkas AKP Ivan.

Hms/Da
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
