Makassar– Kepala Unit Profesi dan Pengamanan (kanit propam) Polsek Tamalate Polrestabes Makassar Iptu Faisal Muslatif SH mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pembinaan Etika Profesi Kamis (22/06/23)
Adapun tujuan di lakukannya sosialisais perpol no 7 tahun 2022 adalah untuk dijadikan pedoman bagi seluruh personil polri dalam menjalankan tugas kepolisian agar tidak melenceng Dari aturan perundang – undangan yang berlaku
” Saya selaku kanit propam memyampaikan agar kiranya anggota dapat mempedomani perpol no 7 tahun 2022 , dengan mengetahui kewajiban Dan larangan terkait kode etik polri sehingga dalam pelaksanaan tugas dilapangan anggota tidak melakukan pelanggaran disiplin ujar iptu Faisal
Ditempat yang sama kapolsek Tamalate Polrestabes Makassar Akp Aris sumarsono SH mengatakan” Harapan saya dengan adanya sosialisasi terkait perpol no 7 Tahun 2022 dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota polri khususnya personil polsek tamalate dalam melaksanakan tugas sesuai dengan koridor yang sudah diatur oleh Undang- Undang sehingga tidak ada lagi anggota yang membuat pelanggaran baik pidana maupun disiplin kode etik tutupnya.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar