Polrestabesmakassar.com – Tim Opsnal Polsek Mariso telah meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua pria diamankan yakni AW (18) warga Jalan Rajawali dan ND (50) warga Jalan Rajawali, Jumat (9/8/2019).
Berawal tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mariso IPTU H Rahman melakukan hunting di Jalan Rajawali, mendapati beberapa pemuda duduk di sebuah warung, melihat gerak gerik mencurigakan petugas pun melakukan penggeledahan.
“Petugas menemukan AW mengantongi lima paket sabu siap edar disembunyikan di bungkusan rokok,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda, Sabtu (10/8/2019).
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan mencari pemilik sabu yang dikantongi AW, alhasil tim opsnal Polsek Mariso berhasil mengamankan ND di rumahnya.
Pengakuan ND di hadapan petugas barang haram yang dikantongi AW merupakan miliknya.
“ND memberikan sabu 5 sachet kepada AW untuk dijual/diedarkan,” ungkap Kompol Alex.

Selanjutnya dua tersangka bersama barang bukti 5 sachet kecil berisi Kristal bening (sabu) diserahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar