Home / Berita / Kapolrestabes Makassar Menghadiri Pembukaan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu

Kapolrestabes Makassar Menghadiri Pembukaan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu

Makassar – Bertempat di Phinisi Ballroom Hotel Claro Jalan A.P. Pettarani Makassar Kapolestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, SIK, MH menghadiri kegiatan pembukaan forum koordinasi sentra gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilihan umum dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu serentak Tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. (Menkopolhukam RI), Andi Sudirman Sulaiman, S.T (Gubernur Sulsel), Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso (Kapolda Sulsel),Mayjend TNI Dr. Totok Imam Santoso., S.IP., S.sos., M.Tr (Han) (Pangdam XIV/HSN), Dr. Fadil Zumhana (Jaksa Muda Tipidum Kejagung, Kolonel Inf. Nurman Syahreda (Dandim 1408/BS),Para Kapolres jajaran Polda Sulsel, Leonard Eben Ezer, S.H., M.H (Kajati Sulsel), Para Kajari Se-Sulsel, Ketua Bawaslu Se – Sulsel,Deputi I, 4 dan 5 Menkopolhukam.

Menkopolhukam dalam sambutannya mengatakan Kegiatan ini sangat penting kita laksanakan dikarenakan saat ini sudah mendekati tahap – tahap politik untuk tahun 2024.

Pemilu merupakan salah satu produk yang paling nyata untuk memilih demi mewujudkan demokrasi termasuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan dilaksanakan ke depan.

Pemilu juga harus dilakukan secara langsung dengan berdasarkan asas pancasila, sehingga kita memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih namun tidak diperkenankan untuk golput.

Orang yang berkuasa itu ingin mempertahankan kekuasaan sedangkan yang tidak memiliki kekuasaan akan merebut kekuasaan begitulah yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu maka banyak pelanggaran yang terjadi.

Pada jaman reformasi ini, hasil Pemilu yang sudah dihitung oleh KPU bahkan bisa dibatalkan apabila ada kecurangan yang terjadi, sehingga itu menjadi suatu kemajuan yang telah kita peroleh.

Ada 77 jenis tindak pidana pemilu yang sudah di jelaskan dalam UU Pemilu, sehingga kalau berhasil lolos maka ada MK yang akan menangani tindak pidana tersebut.

Pelanggaran Pemilu tidak menentukan bahwa pemilu tersebut batal, maka apabila ada kecurangan pemilu maka hal tersebut tidak langsung dibatalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *