Makassar-Pemerintah Kota Makassar terus bergerak melakukan upaya pencegahan dan memutus mata rantai covid-19 di kota Makassar melalui Perwali No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19.
Menyikapi hal tersebut Kapolsek Makassar Polrestabes Makassar Kompol Kodrat Muh. Hartanto, S.ik langsung mengumpulkan personil Bhabinkamtibmas dan personil Lalulintas diruang Binmas untuk mensosialisasikan Perwali No. 51 dan 53 tahun 2020. Senin (14/09/2020)
Kegiatan yang dihadiri oleh Wakapolsek Makassar AKP A. Awad, S.Sos, Kanit Lantas Iptu Muh. Ansar, Kanit Binmas Iptu H. Jabir, Personil Bhabinkamtibmas, dan Personil Lalulintas, Kompol Kodrat secara garis besar mensosialisasikan perwali no. 51 dan 53 tahun 2020.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di kota Makasar, pemerintah kota Makassar mengeluarkan Perwali No. 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sedangkan Perwali No. 53 tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan masyarakat”. Ujar Kompol Kodrat
Tidak lupa dalam kegiatan tersebut Kompol Kodrat mengingatkan kepada personil Bhabinkamtibmas agar segera melakukan sosialisasi terkait Perwali ini kepada masyarakat.
“Rekan-rekan Bhabinkamtibmas saya harpakan untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat, dan kepada rekan-rekan yang ikut terlibat dalam pelaksanaannya kiranya dapat memahami tugas dan tanggungjawabnya dengan berpedoman pada perwali No.53 tahun 2020”. Pesan Kapolsek
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar