MAKASSAR-Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante,SE,.SIK,.MH, menghadiri Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Tree Hotel Jl. Pandang Raya,No. 12,Kecamatan Panakukkan, Kota Makassar,Senin (27/6/2022).
Kegiatan reses ini dihadiri Anggota DPRD k dari Fraksi kota Makassar dapil V,Bapak Anton Paul Goni ,Kabag Hukum Pemprov Kota Makassar,Bapak Andi Arianto,Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, serta para tamu warga Mariso,Mamajang,dan Tamalate.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengsosialisasikan Perda No. 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Dikonfirmasi awak media, Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante,SE,.SIK,.MH mengatakan “bahwa untuk mewujudkan sinergitas di tengah – tengah masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Mamajang, Polri senantiasa hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman termasuk menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Reses anggota DPRD Kota di Hotel Tree,” Ujarnya.
Kompol Mariana Taruk Rante menambahkan,Adanya Perda ini masyarakat pun turut berpartisipasi dalam ketertiban umum, ketenraman perlindungan masyarakat, bukan semata-mata hanya dari Pemerintah setempat dan TNI Polri namun bersama-sama berperan serta menjaga agar tertib dan tentram.
“Adapun sanksi yang diatur dalam Perda ini apabila melanggar ketertiban umum, ketentraman perlindungan masyarakat sudah diatur dalam pasal dan sanksi bagi yang melanggarnya, peserta hadir mohon dapat disosialisasikan ke teman, tetangga atau keluarganya,” tutupnya.