Home / Uncategorized / Kapolsek Ujung Pandang Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

Kapolsek Ujung Pandang Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

 

Makassar – Perkara seorang ibu rumah tangga yang diamankan lantaran sempat berbuat aksi kekerasan (penganiayaan) terhadap sesama ibu rumah tangga akhirnya berujung damai.

Kapolsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, Kompol Ardy Yusuf, SE., SIK., melakukan mediasi dan memimpin langsung proses restorative justice dalam penanganan perkara antara Saripah Hitrah alias Citra (SH) selaku tersangka yang dilaporkan oleh korban Nirma, di gerai ‘Ruang Mediasi Keadilan Restoratif’ Polsek Ujung Pandang, Jl. ST. Hasanuddin No. 3 Kota Makassar, Rabu, (09/03/22).

Sebelumnya tersangka ditahan oleh Polsek Ujung Pandang atas laporan yang diadukan oleh korban, sehubungan dengan adanya kekerasan (penganiayaan), dimana sebelumnya tersangka mencakar wajah korban, gegara arisan, di Jl. Somba Opu Kota Makassar, Jumat, (04/03/22).

3 Pilar Kelurahan Maloku, yakni Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama Ketua RT/RW serta perwakilan keluarga kedua belah pihak, mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolsek Ujung Pandang ini.

Sebab ia mengacu kepada Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 sebagai dasar bagi kepolisian untuk mengedepankan restorative justice, yang pada hari ini langsung memanggil pihak pelapor dan terlapor, untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian.

“Kedua belah pihak, mengapresiasi setinggi-tingginya langkah yang diambil oleh Kompol Ardy Yusuf, dimana pihak terlapir berterima kasih kepada pihak pelapor yang berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan tersebut,” kata Lurah Maloku, Aidir Perdana Putera, S.STP.,

Dengan mengutamakan prinsip restorative justice, Kompol Ardy Yusuf, berharap para pihak berdamai dan menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan, pungkas Bhabinkamtibmas, Aiptu Hariadi P. Nonci, SH,.

Tidak semua perkara yang dilaporkan ke polisi dan berlanjut hingga penuntutan dan persidangan, apabila para pihak memutuskan untuk penyelesaian secara win-win solution, imbuh Babinsa, Serda Supriadi.

Polsek Ujung Pandang mempertemukan kedua belah pihak dan telah dicapai kesepakatan untuk dicabutnya laporan ini, dan terlapor (tersangka) ditangguhkan dari tahanan pada hari ini,” ujar Kompol Ardy Yusuf.

Restorative justice di kepolisian bukanlah hal baru.

Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 adalah dasar bagi Kepolisian untuk mengedepankan restorative justice.

Perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat, terutama berkembangnya prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia.

HUMAS POLSEK UJUNG PANDANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *