Makassar_Polsek Manggala, Terkait Kejadian Kasus Tertembak proyektil peluru senapan angin yang terjadi Sabtu tanggal 20 mei 2023 di Komp Aditarina lrg. 7 Turatea RT 02 RW 07 Kel. Bitowa Kec. Manggala, melibatkan anak dibawa umur berakhir Diversi di Mapolsek Manggala, Selasa (13/6/23).
“Diketahui, Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”.
Dalam kegiatan tersebut dengan menghadirkan kedua belah pihak baik keluarga/Orang Tua korban dan pelaku disaksikan dari BAPAS KLAS I A Makassar Sdr. ASKHAR GANI. SH, Paurmin Reskrim Polsek Manggala IPDA MUH ASIS SH, Penyidik Bripka Hasbullah, SH, Bhabin Kel. Bitowa Aipda Arham, SH, Ketua RW 7 Dg. Nekeng, Ketua RT 2 Petrus Pehang, serta juga melibatkan Mitra Kamtibmas FKPM Kel. Bitowa yang diketuai Sdr. MUH ARIS SP bersama anggota Sdr. MURSALIM dan Sdr. RUSTAM DAPPA. Setelah Dialog dan musyawarah tercapai keadilan restoratif bersepakat Diversi.
Ditempat terpisah Kapolsek Manggala Kompol H. Syamsuardi, S. Sos,. MH mengatakan bahwa “Alhamdulillah semua pihak telah sepakat untuk melakukan diversi,” dan sesuai ketentuan yang berlaku wajib bagi penegak hukum melaksanakan proses Diversi apalagi pelaku masih di bawah umur. Serta dalam kejadian tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Pungkasnya.
“Ucapan Terimakasih kepada pihak terkait yang terlibat dalam upaya restoratif justice ini, mitra kamtibmas FKPM serta Ketua RT dan RW diwilayah TKP tersebut yang mengawal warganya dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dilingkungannya. Tutup Kapolsek.