Saturday, 15 November 2025
Home / Berita / Kawanan Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Kawanan Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Polrestabesmakassar.com- Dua pelaku Curanmor beserta dua penadah yang di duga terlibat sindikat pencurian bermotor lintas Provinsi di tangkap Satuan Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (23/08/2017).

Dari Hasil Introgasi ke empat pelaku Curanmor  mereka menjual barang berupa motor hasil curian ke  Kota Ambon dengan cara perlengkapan motor tersebut sudah di pisah-pisahkan lalu dipaketkan  dan dikirim melalui kapal pelni.

Pelaku tersebut masing – masing lelaki inisial MU (23) warga Jalan Panampu Makassar, lelaki inisial IR ( 25) warga Maros dan dua pelaku lainnya yang merupakan penadah lelaki inisial WA (32) warga Panampu Makassar dan lelaki inisial AF (38) warga Jalan Sabutung Makassar.

Berawal dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat diduga salah satu pelaku Curanmor berada di Kabupaten Maros tepatnya di rumah lelaki IR, Satuan Jatanras Polrestabes Makassar kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku lelaki  IR bersama lelaki (MU).

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa keduanya mengaku pernah menjual atau memindah tangankan beberapa unit sepeda motor hasil curian terhadap lelaki AF dan lelaki WA di rumahnya di Jalan Panampu dan Sabutung Makassar.

Modus pelaku lelaki IR dan lelaki MU melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korbannya dan mencari kunci motor dan membawa kabur ke jalan Panampu untuk di bongkar oleh lelaki WA adan lelaki AF yang di duga penadah.

Adapun TKP yang di akui pelaku saat melakukan Pencurian bermotor seperti di Jalan Poros Maros mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Burung hantu Biru, Jalan poros maros dekat pengadilan berhasil membawa kabur satu unit  Yamaha mio M3 warna  kuning, dan di Maros Batangngase berhasil membawa kabur Honda Beat warna putih kemudian di  Batangngase Maros juga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor  Honda Beat warna putih.

Tidak hanya Pencurian bermotor pelaku juga pernah melakukan tindak pidana Curas di jalan Antang dimana pelaku berhasil mengambil tas yang berisikan STNK dan uang tunai RP 1.000.000.

Selanjutnya pelaku di bawah ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *