Polrestabesmakassar .com- Pelaku pemalsuan dokumen otentik berupa administrasi kependudukan yaitu KTP, KK dan NPWP di Jalan Pelita Raya V Kecamatan Rappocini Kota Makassar diringkus oleh personil Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Kanit Res Iptu Iqbal Usman dan Panit II Res Ipda Nurtjahyana, Kamis(15/03/2018).
Tersangka Lk SR (56), Pr MT (48) dan Pr FT (45) yang merupakan warga Kabupaten Gowa telah diamankan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 sekitar pukul 22.30 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, yang sebelumnya para tersangka telah dilaporkan atas pemalsuan dokumen tersebut.
Menurut keterangan dari Kapolsek Rappocini Kodrat Muh. Hartanto, S.IK mengatakan “Mereka melakukan pemalsuan dokumen otentik berupa adminstrasi kependudukan yaitu KTP, KK dan NPWP palsu sebagai persyaratan kredit spm pada finance, dan memalsukannya dengan biaya sebesar Rp 150.000,-/lembar serta telah memulai aksinya sejak Januari 2018”.

Barang bukti berupa yang ditemukan berupa 6 (Enam) lembar KTP palsu, 1 (satu) lembar KK palsu, 3 (tiga) lembar kartu NPWP palsu, 3 (tiga) lembar slip penyetoran, 1 (satu) lembar FC PBB palsu, 1 (satu) rangkap FC rekening Koran palsu, 1 (satu) lembar kartu berobat palsu dan 3 (tiga) buah Kunci sepeda motor.

Ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rappocini guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hms/Af
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar