Polrestabesmakassar.com – Reskrim Polsek Tamalate dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan berhasil mengamankan miras jenis ballo di jalan Alauddin Makassar sekitar pukul 20.10 wita malam hari. Kamis (03/05/2018).
Malam itu reskrim Polsek Tamalate yang dipimpin oleh Panit 2 reskrim Polsek Tamalate Ipda Sugiman mendatangi tempat yang diduga penyimpanan minuman keras jenis ballo di Jalan Alauddin Makassar dan berhasil mengamankan Lk. SD (35) warga Kab. Jenepono yang diduga pemilik dari 27 (dua puluh tujuh) botol miras jenis ballo yang telah diamankan oleh Polisi.
Setelah mengamankan Lk. SD bersama 27 (dua puluh tujuh) botol miras jenis ballo, selanjutnya reskrim Polsek Tamalate membawa Lk. SD dan 27 (dua puluh tujuh) botol miras jenis ballo ke Polsek Tamalate untuk selanjutnya dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan Polisi berhasil mengetahui bahwa miras jenis ballo sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut illegal karena tidak memiliki surat ijin edar, dan saat ini Lk. SD masih menajalani proses hukum lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar