Thursday, 13 November 2025
Home / Uncategorized / Kunjungi SMA 21 Makassar, Polsek Tamalanrea Berikan Sosialisasi dan Penertiban Knalpot Brong

Kunjungi SMA 21 Makassar, Polsek Tamalanrea Berikan Sosialisasi dan Penertiban Knalpot Brong

Makassar, Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar memberikan sosialisasi dan penertiban penggunaan Knalpot Brong kepada Pelajar,

Terpantau kamera awak media, Wakapolsek Tamalanrea AKP Kun Sudarwati didampingi Kanit Lantas Iptu Jamaluddin, Kanit Sabhara Iptu Basodding berkunjung ke SMA 21 Makassar, Jalan Tamalanrea Raya BTP, Senin (13/3/2023)

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolsek AKP Kun Sudarwati didampingi Dewan guru SMA 21 Makassar menyampaikan dan mensosialialisasikan kepada para siswa dan siswi untuk tidak menggunakan knalpot Brong atau menggunakan knalpot standar pabrikan

“Ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”” Tutur AKP Kun Sudarwati

Selanjutnya, personil Polsek Tamalanrea didampingi guru melakukan penertiban terhadap kendaraan siswa dan siswi SMA 21 yang masih menggunakan knalpot Brong

Dikonfirmasi terpusah, Kapolsek Tamalanrea Kompol Andi Alimuddin, SH mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian akan keselamatan para pelajar saat berkendara dijalan raya, diharapkan dengan dilakukan penertiban ini, para pelajar lebih disiplin dalam berkendara, menggunakan sepeda motor, agar mentaati peraturan berlalu lintas di jalan raya, selalu menggunakan helm dan memakai knalpot standar pabrikan, tutupnya

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *