Home / Berita / Kurang Dari 12 Jam, Dua Pelaku Jambret Di Kecamatan Manggala Berhasil Diringkus

Kurang Dari 12 Jam, Dua Pelaku Jambret Di Kecamatan Manggala Berhasil Diringkus

Polrestabesmakassar.com- Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Jalan Lasuloro Antang Kecamatan Manggala diringkus resmob Polsek Manggala. Keduanya di amankan setelah merampas handphone seorang pengendara motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan kurang lebih dari 12 jam setelah mendapat laporan dari warga petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap lelaki inisial JO (18) dan lelaki inisial AG (17) keduanya ditangkap di Jalan Ujung Bori Kecamatan Manggala Kota Makassar pada pukul 05.30 Wita, Selasa (24/07/2018).

Menurut Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris kedua tersangka melakukan jambret menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah DD 6064 KK dan berhasil membawa kabur  Handphone merk Huawei warna Gold.

“Pada saat melakukan aksinya kedua pelaku mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis busur lengkap dengan anak panahnya”, ungkap Kassubag Humas.

Peran kedua tersangka dimana lelaki JO sebagai joki dan lelaki AG yang mengancam korbannya dengan busur kemudian merampas handphone  milik korban.

Dari tangan kedua tersangka di amankan barang bukti 1 ( Satu ) pelontar / ketapel, 2 ( Dua ) Busur /Anak panah, 1 ( Satu ) Hp Merk Huawei warna Gold (Milik Korban) dan1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino warna Merah DD 6064 KK yang digunakan kedua tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti yang disita di bawah ke Polsek Manggala guna penyidikan lebih lanjut.

 

HMS/LR

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *