
Polrestabesmakassar.com – Mahasiswa KKPH Fakulatas Hukum Umi angkatan XXIV kembali mengadakan penyuluhan hukum yang diadakan diaula kantor camat bontoala jalan lobak no.1 kelurahan wajo baru, kecamatan bontoala, minggu (28/1/2018).
Penyuluhan hukum tersebut mengambil tema “kekerasan dalam rumah tangga dan dampak hukumnya” yang difasilitasi oleh kecamatan bontola.
Hadir dalam kegiatan tersebut kepala bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat dan masyarakat Muh. Rizal S.sos MH, panit II binmas Polsek Bontoala Aiptu Rusli, sedangkan nara sumber dari mahasiswa yang mengadakan kegiatan penyuluhan sdra. Andi cibu dan Sdri. Indah Fitriani serta para lurah dan undangan warga masyarakat .

Dalam materi yang dibawakan oleh andi cibbu menerangkan bahwa UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga.
Indah fitriani membahas tentang cara pencegahan KDRT secara dini, ibu sebagai isteri dan ibu dari anak-anak, secara dini bisa berperan dalam mencegah KDRT melalui pencerahan dan penyadaran kepada putra-putrinya serta perlunya komunikasi didalam keluarga.
M.Rizal yang mewakili bapak camat bontoala mengapresiasi kegiatan penyuluhan tersebut dan berharap kepada warga yang hadir dapat melakukan pencegahan KDRT secara dini dimulai dari dalam rumah tangga sendiri.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 siang berlangsung selama dua jam. (sr/bonto)

https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar