Makassar – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap menjadi salah satu syarat utama dalam lampiran lamaran pekerjaan, sehingga wajib bagi pelamar untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Di tengah Masa Transisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat ini Unit Intelkam Polsek Mariso Polrestabes Makassar beralamat di Jl. Dahlia No.16 Makassar, tetap membuka pelayanan RCK (Rekomendasi Catatan Kepolisian) yang selanjutnya dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilegalisir menjadi SKCK.
Kanit Intelkam Polsek Mariso Polrestabes Makassar Iptu Alimuddin kepada awak media Jumat (4/9/2020) mengatakan, bahwa Unitnya hingga kini terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat terlebih disaat pandemi Covid-19.
“Dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam pelayanan RCK, tetap melayani dari Senin hingga Sabtu,” kata Iptu Alimuddin.
Adapun proses selanjutnya, selain membawa Foto Copy KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir masing-masing sebanyak 1 Lembar dan pas foto ukuran 2×3 & 4×6 masing – masing sebanyak 1 lembar, serta Surat Keterangan dari Lurah setempat.
RCK tidak dipungut biaya alias gratis namun untuk biaya penerbitan SKCK tersebut diketahui mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp 30 ribu rupiah.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
