Polrestabesmakassar.com- Jatanras Polrestabes Makassar kembali meringkus dua pelaku spesialis pencurian bermotor (curanmor).
Dua pelaku tersebut berinisial PE (29) alamat Jalan Sangir dan lelaki AD (18) alamat Kandea, keduanya ditangkap pada Jumat 19/04/2019 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Jalan Gotong atau Sapiria Kec. Tallo Kota Makassar.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Eka Bayu Budhiawan mengatakan pelaku melakukan curanmor di Jalan Irian Kec. Wajo dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Putih.
Dari penangkapan para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah kunci L yang digunakan pelaku saat beraksi, ungkapnya
Lanjut Kanit Jatanras , penangkapan kedua pelaku curanmor berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi, selanjutnya petugas bergerak dan tanpa perlawanan pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curiannya di Sapiria Kec. Tallo Kota Makassar.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.