Polrestabesmakassar.com – Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sekitar pukul 03.00 wita di kost temannya di Jalan Dangko Makassar. Rabu (26/09/2018).
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Makassar IPTU Eka Bayu Setiawan S. IK bermula saat mengetahui keberadaan tersangka yang merupakan DPO Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar dengan sigap meluncur ke lokasi keberadaan tersangka bersama dengan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar dibantu dengan Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar IPDA Ahmad Syah Jamal S.Tr.K.
Setibanya Tim Jatanras Polrestabes Makassar di lokasi keberadaan tersangka langsung mengamankan tersangka curas Lelaki PN (23) seorang buruh bangunan saat sedang bersembunyi di kost temannya.
Tanpa perlawanan Tim Jatanras mengiring tersangka lelaki PN ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono, SIK, M.Si mengungkapakan hasil interogasi tersangka PN melalui Kassubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle S. IK bahwa tersangka mengakui dan membenarkan memiliki empat lokasi penjambretan.
“tersangka mengungkapkan lokasi pertama penjabretannya di Jalan Kumala Makassar sekitar bulan Agustus 2018, kedua di Jalan Hartako Makassar pada bulan Agustus 2018, ketiga Mappaodang Makassar pada bulan September 2018, dan yang terakhir di Jalan Kumala tepatnya di depan salah satu Mesjid pada bulan september 2018”, papar AKP Diaritz Felle S. IK.
Dari pengakuan tersangka RN barang hasil jambret yakni satu buah Handphone merk Samsung, satu Handphone merk Samsung J2, satu Handphone lipat merk Samsung serta satu Handphone merk Oppo F1.
“Total ada empat buah handphone dan semua barang hasil kejahatannya sudah dijual, termasuk motor yang tersangka gunakan untuk melancarkan aksinya telah tersangka jual”, jelas AKP Diaritz Felle S. IK
Tersangka RN kini masih berada di Mapolrestabes Makassar dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna mepertanggung jawabkan perbuatannya.
GA