Polrestabesmakassar.com – Polsek Tamalate dalam rangka Operasi Sikat Lipu 2018 berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sekitar pukul 17.39 wita di Jalan Hartaco Makassar. Kamis (13/09/2018).
Penangkapan bermula dari Tim Ospnal Polsek Tamalate melaksanakan pengamanan unjuk rasa di depan kampus UIN tiba-tiba mendapatkan informasi adanya penjambretan yang terjadi di Jalan Alauddin makassar dan tersangkanya telah berada di tangan warga setempat.
Tim Opsnal dibawa pimpinan panit 2 Reskrim Polsek Tamalate Ipda Sugiman bersama Dantim Resmob Aiptu Ahmadi dengan sigap mendatangi lokasi kejadian dan segera mengamankan tersangka dari amukan warga.
Tersangka Lk. IS (30) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tamalate bersama dengan barang buktinya berupa satu unit Handphone merk Meizu, satu bilah pisau dapur, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru dan satu buah dompet warna coklat milik korban.


Setelah berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya Tim Opsnal Polsek Tamalate kemuadian mengiring tersangka ke Mapolsek Tamalate untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Lk. IS, Polisi berhasil mebuat tersangka membenarkan perbuatannya tersebut.
“tersangka menyerang korban yang merupakan seorang perempuan saat korban saat sedang berjalan kaki dan dihentikan langkahnya oleh tersangka dengan modus pura-pura kenal dengan korban dan ingin mengatar korban ke rumahnya lalu saat korban sudah naik ke atas motor tersangka malah dibawa ke lorong sepi dan di rampok”, ujar Ipda Sugiman.
Korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka langsung berteriak dan meminta bantuan warga setempat, warga pun beramai-ramai mengejar tersangka dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh warga setempat saat di geledah oleh warga di tubuh tersangka terdapat sebuah pisau yang disembunyikan di sebelah kanan pinggangnya, lanjut Ipda Sugiman menjelaskan kepada awak media.
Tak hanya membenarkan tersangka juga mengakui bahwa dirinya melakukan aksinya terhadap korban dan ini ukan kali pertama dirinya melakukan aksinya tersebut, melainkan sudah tiga kali yakni di Jalan baji Areng Makassar pada bulan Juli 2018, selanjutnya di Jalan Baji Gau Makassar pada bulan Juli 2017 dan yang terakhir di Jalan Matto Anging Makassar pada bulan mei 2018.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Lk. IS berada di Mapolsek Tamalate dan masih menajalani proses hukum lebih lanjut.
GA.