Home / Berita / Operasi Yustisi Polsek Bontoala, Ini Tindakan Bagi Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi Polsek Bontoala, Ini Tindakan Bagi Pelanggar Prokes

Makassar – Guna mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan  pencegahan Covid-19, secara nasional Kepolisian Republik Indonesia intens melaksanakan segala macam bentuk operasi dan edukasi serta himbauan kepada masyarakat.

Sebagaimana halnya yang di lakukan oleh personil Polsek Bontoala Polrestabes Makassar yang pada hari ini, Rabu (23/06/21) pagi kembali menggelar operasi yustisi di depan Mako Polsek jalan Sunu Kota Makassar.

Dalam operasi yang di pimpin oleh Kanit Binmas IPDA Subiyant,  terlihat dan terpantau dari kamera madia memberhentikan setiap pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, setelah itu di berikan edukasi dan tindakan disiplin berupa push up agar menjadi efek jera bagi mereka.

Tidak hanya itu,  para pelanggar protokol kesehatan ini juga mendapatkan masker yang di bagikan secara gratis oleh personil yang terlibat dalam operasi yustisi.

Saat dihubungi, IPDA Subiyanto mengatakan bahwa saat ini pemerintah kota Makassar yang berkolaborasi dengan aparat TNI POLRI terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19, salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap Protokol kesehatan melalui kegiatan operasi yustisi yang dilakukan setiap harinya.

“Dalam operasi ini, kami masih menemukan warga ataupun pengendara sepeda motor serta mobil yang tidak menggunakan masker, mereka yang melanggar diberikan teguran dan bilamana tidak memakai masker akan dikenakan sanksi fisik berupa push up selanjutnya di berikan masker secara gratis dan di berikan edukasi” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Bontoala AKP Syamsuardi, S.Sos.,MH saat di konfirmasi saat ini kepolisian sedang gencar-gencarnya melaksanakan operasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan dengan harapan masyarakat lebih disiplin dalam menerapkannya sehingga dapat terhindar dari penyebaran wabah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *