Home / Uncategorized / Pelaku Anirat Dimakassar Diringkus Unit Resmob Polsek Makassar

Pelaku Anirat Dimakassar Diringkus Unit Resmob Polsek Makassar

 

Makassar. Seorang pria inisial S als Olleng (35 thn) pelaku kasus penganiayaan berat (anirat) berhasil diringkus dirumahnya di jalan Muh. Yamin Makassar oleh unit resmob Polsek Makassar Polrestabes Makassar. Rabu (12/01/2022)

Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, S.ik, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Kompol Yusrizal mengatakan bahwa Pelaku S (35) diamankan setelah melakukan penganiayaan berat terhadap lk. Wahyu (25) dan lk. Ilham (25).

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menikam kedua korban dengan menggunakan sebuah gunting, lk. Wahyu mengalami luka tusuk pada punggung kiri dan lk. Ilham mengalami luka tusuk dipunggung kiri serta lutut sebelah kiri. Kedua korban sudah mendapatkan perawatan intensif dirumah sakit plamonia Makassar”.

Lebih lanjut kompol Yusrizal mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu sekitar pukul 00.35 wita (12/01/2022) dijalan Muh. Yamin (eks Pamolongan) saat itu pelaku dan korban tengah berpesta miras.

“Saat itu pelaku dan korban sedang pesta miras, kemudian korban memukul pelaku, karena merasa tersinggung, pelaku kembali kerumahnya untuk mengambil gunting yang kemudian digunakan untuk melukai kedua korban”.

“Kondisi kedua korban saat ini sudah membaik, Sementara pelaku telah menjalani proses hukum. Pasal yang kami sangkakan yakni pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara”. Jelas Kompol Yusrizal

*Humas Polsek Makassar*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *