Home / Kriminal / PELAKU CURAS BERHASIL DIRINGKUS RESMOB POLSEK PANAKKUKANG

PELAKU CURAS BERHASIL DIRINGKUS RESMOB POLSEK PANAKKUKANG

Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Panakkukang kembali berhasil meringkus 2 (dua) Pelaku  Pencurian dengan kekerasan (curas) Jumat  (04/08/2017)

Pelaku masing-masing inisial AN (19) warga jalan A.P. Pettarani Makassar dan pelaku inisial ED  (25) warga Jalan Haruddin Hasan Makassar.

Berawal pada saat personil Resmob Polsek mendapat informasi dan hasil penyelidikan bahwa pelaku AN (19) sedang berada di Jalan A.P. Pettarani Makassar, sehingga anggota Resmob Polsek Panakkukang yang di Pimpin Panit II Reskrim Iptu Hariyanto Rahman menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku AN (19),  anggota Resmob Polsek Panakkukang kembali berhasil mengamankan Pelaku ED (25) bersama barang buktinya 1 (satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah dan langsung di lakukan introgasi.

Dari hasil introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan (curas) sebanyak 10 (sepuluh) kali.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawah ke Polsek Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut. Kedua Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

(HMS/PNK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *