Home / Berita / Pelaku DPO Curanmor Dengan 9 TKP Dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar

Pelaku DPO Curanmor Dengan 9 TKP Dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar

Polrestabesmakassar.com –   Tim Jatanras Polrestabes berhasil mengamkan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga merupakan DPO Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Pongtingku Makassar sekitar pukul 21.00 wita. Rabu (05/02/2018).

Tim Jatanras yang mengantongi informasi tersangka yang merupakan DPO dengan Sembilan TKP pencurian di Makassar, Tim Jatanras langsung menuju ke lokasi tersangka dan meringkus tersangka saat sedang mencoba melarikan diri dari kejaran Polisi dengan bersembunyi di rumah salah seorang warga.

Penangkapan Tim Jatanras bersama Kasubnit 2 Jatanras IPDA Ahmad Syah Jamal S.Tr.K dipimpin oleh AKP Ivan Wahyudi SH. SIK  berhasil meringkus tersangka Lk. FB (22) setelah melakukan kejar-kejaran dengan tersangka yang mencoba melarikan diri saat ingin diamankan Polisi dan kini dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangan.

“tersangka FB merupakan DPO beberapa Polsek di Makassar dan diringkus saat sedang bersembunyi disalah satu rumah warga kami menemukan dari tangan tersangka kami beberapa alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya”, ucap AKP ivan Wahyudi.

Hasil interogasi dari tersangka Lk. FB Diketahui bahwa tersangka merupakan DPO ini telah melancarkan aksinya disembilan tempat berbeda di Makassar diantaranya, TKP pertama di salah satu rumah sakit di Makassar dan mengambil sepeda motor merk  Yamaha Mio Sporti warna merah dan dijual seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), TKP kedua tersanga di Jalan Bumi Permata Permai Makassar bersama seorang rekannya Lk. RH yang kini dalam pencarian Polisi, tersangka bersama rekannya mengambil sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru dan dijual seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), TKP ketiga tersangka bersama Lk. RH mengambil sepeda motor Mio Sporty warna merah di Jalan BTP Makassar dan dijual seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Selanjutnya tersangka Lk. FB memberikan keterangan TKP keempat tersangka lakukan di depan sebuah warnet (warung internet) bersama LK. RH mengambil sebuah sepeda motor Mio Sporty warna merah, TKP kelima tersangka di depan sebuah salon yang dirinya lakukan bersama Lk. RH dan mengambil sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna merah dan dijual seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), TKP keenam tersangka bersama rekannya Lk. RH di Jalan Cappoa Makassar dan mengambil sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih dan dijual di Kab. Sinjai seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), TKP ketujuh tersangka bersama rekannya Lk. RH di Jalan BTP Makassar dan mengambil sepeda motor merk Suzuki Satria warna merah hitam dan dijual di kab Sinjai seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), TKP kedelapan tersangka bersama Lk. RH di Jalan poros Malino Kab. Gowa mengambil sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih dan dijual seharga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan TKP terakhit tersangka bersama kedua rekannya Lk.FD yang sekarang dalam pengejaran Polisi  di Jalan Asrama Haji Makassar dan  mengambil sebuah sepeda motor Mio J warna hitam.

Kini tersangka Lk. FB berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan kedua rekannya yakni Lk. RH dan lk. FD masih dalam pengejaran Tim jatanras Polrestabes Makassar agar dapat menjalani proses hukum lebih lanjut.

“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka FB akan menjalani proses hukum yang ada, sedangkan kedua rekannya RH dan FD masih dalam pengejaran kami”, tambah AKP Ivan Wahyudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *