Polrestabesmakassar.com– Jajaran Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Jumat 2/3/18.
Kasus penganiayaan tersebut dialami oleh EH (13) warga jalan Jalan Sultan Abdullah Raya Makassar.
Korban yang masih dibawah umur ini mengalami luka robek dibagian paha akibat terkena anak panah busur yang dilepaskan oleh pelaku.
Adanya informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung merespon. Dipimpin oleh AKP Ivan Wahyudi SIK SH, MH pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di jalan Barawajaya Barat Kel. Tammua Kec. Tallo Makassar.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan sebuah anak panah yang digunakan pada saat melukai korban.

Kemudian pelaku digelandang ke Mako Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Hms/Da
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar