Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Rappocini meringkus seorang lelaki pencurian dengan pemberatan di Jalan Bendungan Bili – bili Kota Makassar. Adalah lelaki MS (22) warga Baitur Rahman Kota Makassar.
Panit Reskim Polsek Rappocini Ipda Nurtjahyana melalui Kassubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK mengatakan lelaki MS melakukan aksi pencurian di Jalan Bili – bili Kota Makassar yang dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong.
“Sebelumnya pelaku pernah tinggal di rumah korban dan secara diam – diam pelaku MS membuat kunci duplikat rumah korban”, ucap Kassubag Humas.
Pelaku MS diringkus pada sabtu (22/09/2018) di mall Trans Studio Makassar sekitar pukul 21.30 wita oleh tim resmob Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Nurtjahyana.
Lanjut Kassubag Humas, saat diamankan lelaki MS mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah Jalan Bendungan Bili – bili Kota Makassar pada Januari 2015 saat rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya, pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga berupa handphone merk Iphone dan perhiasan emas.

Barang hasil curian pelaku jual di dua tempat berbeda Jalan Toddopuli dan Jalan Kumala Kota Makassar, hasilnya pelaku MS kemudian membeli sebuah jam tangan tangan bermerk dan HP merek Samsung J7 Prime, Jelas
Selanjutnya pelaku MS dibawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
