Home / Berita / Pemkot Makassar Kekuarkan Surat Edaran, Kapolsek Bontoala Lakukan Sosialisasi

Pemkot Makassar Kekuarkan Surat Edaran, Kapolsek Bontoala Lakukan Sosialisasi

Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan merayakan Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat bernomor 003.02/419 S. EDAR/ DISPAR/ XII/ 2020 itu ditandatangani langsung PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin yang ditujukan kepada pengelola Hotel, Tempat Hiburan Malam, Cafe / Warkop.

Dalam surat tersebut ditegaskan, jika tetap melaksanakan kegiatan yang dimaksud akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Menindak lanjuti surat edaran tersebut Kapolsek Bontoala Polrestabes Makassar Kompol Andriyani Lilikay Langsung Memerintahkan Jajarannya Untuk melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat.

Kapolsek Bontoala Polrestabes Makassar Kompol Andriyani Lilikau meminta seluruh masyarakat untuk mematuhinya. Larangan ini dikeluarkan seiring penambahan kasus Covid 19 di Makassar meningkat drastis.

“Untuk itu surat edaran tersebut dibuat sebanyak mungkin kemudian di tempel di tempat tempat yang menjadi titik keramaian dengan memerintahkan jajarannya untuk terus memantau Hotel, Rumah Makan dan Cafe/Warkop yang ada di kecamatan Bontoala.” Ucap Kapolsek Bontoala.

Lanjut Kapolsek, “Apabila ada masyarakat atau pengusaha hotel dan rumah makan mengindahkan surat edaran tersebut maka kami selaku penegak hukum di wilayah kecamatan Bontoala tidak segan – segan melakukan tindakan tegas”.

“Selain itu permintaan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.” Tutup Kapolsek Bontoala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *