Home / Polsek / Makassar / Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dan Perwali No.36 Tahun 2020 Di Kec. Makassar

Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dan Perwali No.36 Tahun 2020 Di Kec. Makassar

Makassar-Pada hari senin tanggal 13 juli 2020, sekitar pukul 20.05 wita, bertempat dihalaman Kantor Kec. Makassar, Camat Makassar A. Ardhy R. Sulham pimpin apel konsilidasi Tripika Makassar dalam rangka persiapan melaksanakan patroli wilayah.

Kegiatan patroli bertujuan untuk menghimbau/mengedukasi warga agar tetap mematuhi protokol Kesehatan serta mematuhi Perwali No. 36 Tahun 2020 guna dapat memutus mata rantai penularan Covid 19 ditengah-tengah Masyarakat.

Kegiatan Patroli yang dipimpin oleh Aiptu Andi Rukman melibatkan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Makassar Polrestabes Makassar dan personil Sat Pol PP Kec. Makassar. Adapun sasaran yang disambangi dan dihimbau antara lain Cafe Oregano Wok & Grill Jln. G. Bawakaraeng Makassar, Warkop Babe Jln Batu Putih Makassar.

Saat dikonfirmasi Aiptu Andi Rukman menguraikan bahwa kegiatan patroli bertujuan untuk menghimbau dan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, selain itu kami juga mengingatkan Perwali No. 36 Tahun 2020 terkait percepatan penanggulangan covid-19 di Kota Makassar.

“Alhamdullilah penanggungjawab dan pengunjug Cafe Oregano Wok & Grill dan Warkop Babe telah mematuhi penerapan protokol kesehatan covid-19 dengan baik, harapannya apa yang dilakukan tetap dipertahankan hingga kota Makassar terbebas dari pandemi covid-19”. Harap Aiptu Andi Rukman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *