Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Mamajang berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat 1 Juni 2018.
Adalah AH (18) perempuan asal Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Abd. Rasyid Dg. Lurang ditangkap oleh resmob Polsek Mamajang di Jalan Abd Kadir Kota Makassar sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan pelaku curat ini berawal saat resmob Polsek Mamajang mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Tanjung Alang Makassar pelaku perempuan AH.
Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idiris menjelaskan perempuan AH berhasil membawa kabur 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku AH, pelaku membenarkan bahwa dia yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Tanjung Alang Makassar pada hari rabu 23 Mei 2018 sekitar pukul 03.30 Wita.
“Dimana barang bukti tersebut berupa Handphone Oppo F1S pelaku simpan di Jalan Ballang baru sedangkan uang tunai Rp. 3.500.000 sudah habis pelaku pakai untuk belanja.
Petugas kembali melakukan pengembangan terhadap barang bukti handphone di Jalan Ballang Baru dan berhasil mengamankan Handphone Oppo F1S.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang disita di bawah ke Polsek Mamajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
HMS/LR
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar