Polrestabesmakassar.com- Untuk memastikan aksi ujuk rasa (unras) berjalan dengan aman, lancar dan terkendali, personil Polsek Tamalanrea yang dipimpin Kapolsek Kompol Syamsul Bakhtiar, SE MH mengawal pelaksaan aksi unras di Disnaker Propinsi Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (20/11/2017).
Dalam mengawal aksi unras personil Polsek Tamalanrea juga mempasilitasi untuk dilakukan dialog pengunjuk rasa di aula kantor Disnaker Provinsi Sulsel.

Pengunjuk rasa dari KSN mendampingi buruh yang di PHK sebanyak 12 orang oleh PT. KCN (kencana cipta nusantara) mendatangi pihak Disnaker Propinsi Sulsel untuk mempertanyakan nasib buruh yang di PHK dan nota pengawasan dari Disnaker provinsi Sulsel.
Menurut Kordinator lapangan aksi unras Kusnadi mengatakan, bahwa karyawan yang di PHK harusnya mendapatkan pesangon sesuai Pasal 156 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hms/Bs
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar