Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Panakkukang berhasil mengamankan sepasang kekasih saat keduanya sedang asik berpesta sabu di salah satu Hotel di kawasan Panakkukang Kota Makassar, Minggu (28/09/2019).
Kedua pelaku masing – masing berinisial lelaki HA (51) warga Jalan Sukamulia dan perempuan RI (32) warga Jalan Antang Raya Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan keduanya diringkus dari salah satu kamar di Hotel Grand City Inn Jalan A.P. Pettarani III Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Hotel Grand City Inn sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian menuju ke lokasi tersebut. Disana petugas mendatangi kamar yang dicurigai sebagai tempat pesta narkoba, kemudian Polisi masuk kedalam kamar dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang telah asik melakukan pesta sabu, ujar Kasubbag Humas
Lanjut Kasubbag Humas, saat diamankan petugas langsung melakukan pemeriksaan didalam kamar hotel. Ditemukan barang bukti 1 buah alat isap bong, selain itu ditemukan juga di tempat HP ikat pinggang celana lelaki HA berupa 5 sachet paket kecil berisi narkoba diduga jenis sabu serta 3 sachet kosong diduga sudah digunakan oleh kedua pelaku.
Pelaku mengakui kalau narkoba yang diduga jenis sabu tersebut miliknya yang akan dijual dengan harga per paketnya RP.100.000 – RP. 200.000.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang disita dibawah ke Polsek Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar