Makassar – Bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polrestabes Makassar, Jl. A. Yani No. 9 Kota Makassar, telah dilaksanakan Vicon dengan Kapolri, Menteri BUMN RI dan Dirut Pertamina, dalam rangka antisipasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), Jumat, (08/04/22).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolrestabes dan Waka, beserta seluruh PJU (pejabat utama) dan Kapolsek se-jajaran Polrestabes Makassar, turut hadir Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ardy Yusuf, SE., SIK,.
Arahan sekaligus penekanan Kapolri dalam kegiatan tersebut ialah, bahwa untuk saat ini Polri telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM), dimana berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
Vicon tersebut juga menerangkan bahwa dalam proses penyidikan tersebut, jajaran Polri menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, terang Kompol Ardy Yusuf.
Kompol Ardy Yusuf menambahkan bahwa, dalam vicon kali ini, jajaran Polri menegaskan, tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Pesan Kapolri dalam vicon hari ini, “Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Kompol Ardy Yusuf.
Vicon tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai.
HUMAS POLSEK UJUNG PANDANG
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar