Home / Berita / Polisi Bekuk Pelaku Penganiaya Istri Dan Mertua

Polisi Bekuk Pelaku Penganiaya Istri Dan Mertua

Polrestabesmakassar.com- Dalam mengantisipasi tindakan kejahatan yang sering terjadi di wilayah hukum Makassar, Tim Resmob Polsek Panakukkang melakukan Patroli di wilayah hukum Polsek Panakukkang, Selasa (27/02/2018).

Saat Tim Resmob Polsek Panakukkang melakukan patroli, salah satu dari anggota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penganiayaan di Jl. Sermani, sehingga Tim Resmob langsung menuju ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan modus pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang.

Pelaku yang berinisial lk DH (27) warga Jl Toa Daeng 3 no 66 A Kota Makassar ini melakukan pengancaman terhadap ET (42) yang merupakan mertua dan penganiayaan BA (25) yang merupakan istrinya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebuah parang dengan mengarahkan parang tersebut ke arah ET (42) yang sebelumnya sudah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yaitu BA (25) yang mengakibatkan kepala BA (25) mengalami sakit serta benjolan di belakang telinga sebelah kanan.

Sehingga Tim Resmob yang mengetahui keberadaan lk DH (27) yang berada di Jl. Toa Daeng langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu unit senjata tajam berupa parang dan dua saset kosong yang diduga kuat adalah saset bekas sabu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Tim Resmob Polsek Panakukkang terhadap lk DH, mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan memukul istrinya menggunakan tangan di bagian kepala dan telah melakukan pengancaman terhadap mertuanya dengan mengarahkan parang

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Panakukkang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

#hms/MV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *