Polrestabesmakassar.com- Timsus Polsek Tallo mengamankan tiga pria berinisial FA alias Otak (18) warga Jalan Galangan Kapal, RA (18) warga Jalan Galangan Kapal, FA alias Gepeng (17) warga Jalan Galangan Kapal.
Timsus Polsek Tallo yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Muhiddin mengamankan tiga orang pelaku terkait kasus penganiayaan secara bersama – sama dengan menggunakan senjata tajam jenis Parang, Rabu (13/12/2017).

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP La Ode Idris mengungkapkan penganiayaan berawal ketika korban menabrak seorang wanita sampai terjatuh di Jalan Galangan Kapal Kecamatan Tallo tanpa ada sebab ketiga pria tersebut langsung melakukan penganiayaan.
Yang pertama melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang lelaki FA alias Gepeng memarangi korbannya sebanyak 1 kali, Parang tersebut lepas dari tangan FA alias Otak kemudian lelaki RA langsung mengambil parang tersebut dan juga memarangi korban sebanyak 1 kali.
Sedangkan lelaki FA alias Gepeng melempar korban dengan menggunakan batu. Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku sebilah parang panjang lengkap dengan sarungnya.
Selanjutnya ketiga pelaku di bawah ke Polsek Tallo dan akan di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar