Polrestabesmakassar.com – Kepolisian Resort Gowa (Polres Gowa), Polda Sulsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan yang menyebabkan Muh. Khaidir (23) meninggal dunia, yang terjadi di Jatia Kelurahan Mata Allo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa pada hari Senin, (10/12/2018).
“Ada tuju tersangka yang berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Gowa AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga saat konferensi pers di depan gedung Merah Putih Mapolres Gowa Jl. Syamsudin Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/12/2018).
Ke 7 tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polres Gowa yaitu RDN (47), marbot masjid, ASW als Endi (26), swasta, HST (18), pengangguran, IDK (52), swasta, SDS (53), swasta, INA (24), Swasta, dan YDS (49), tukang jahit.
Lanjut Kapolres Gowa, kejadiannya bermula saat korban (Muh. Khaidir) datang ke rumah YDS (49) mengetuk pintu rumahnya dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam masjid.
YDS (49) pun menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.
Kini tersangka mendekam di Mapolres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hms/bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
