Makassar – Polrestabes Makassar memenangkan gugatan pra pradilan atas gugatan pemohon melalui kuasa hukumnya Herry Syamsuddin dan partner melawan Kapolri Cq Kapolrestabes Makassar Cq Kapolsek Rappocini yang diwakili oleh Sie Hukum Polrestabes Makassar terkait penetapan tersangka terhadap Sdri. Dhieta Alvionita berteman, dalam kasus Pengeroyokan.
Sidang Praperadilan perkara Nomor: 08/Pid.Pra/ 2022/PN. Mks antara Dhieta Alvionita berteman dimulai pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 dan selesai pada hari Rabu 18 Mei 2022 dengan agenda Pembacaan Amar Putusan.
Sidang Praperadilan dipimpin Hakim tunggal Royke Harolo Inkriwan, SH.MH. dibantu oleh panitra pengganti Abdul Gani, SH.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada KUHAP dan Putusan MK serta Peraturan Kapolri dan tidak melanggar prosedural sehingga menolak Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar