Home / Berita / Polrestabes Makassar Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Kekerasan Terahadap Anak

Polrestabes Makassar Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Kekerasan Terahadap Anak

Makassar – Polrestabes Makassar terapkan Restorative Justice dalam kasus kekerasan terahadap anak, Kamis (29/9/2022).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKBP Reonal T.S Simanjutak, SIK, MM, MIK memediasi pihak keluarga yang bertikai terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/1670/IX/2022/Polda Sulsel/Restabes Mks,

Pelaku pengeroyokan terhadap LK (14) yang merupakan sesama siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Makassar yang sempat viral di media sosial, akhirnya sepakat berdamai di Mapolrestabes Makassar.

peristiwa yang menimpa siswi berinisial LK (14) itu terjadi saat jam pulang sekolah di sebuah gang di Jl Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Jumat (23/9/22) lalu.

Akibatnya pengeroyokan itu, siswi yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan

Kesempatan perdamaian antara pelaku dan korban di saksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, LBH APIK, Dinsos Makasar dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pihaknya mengambil langkah sesuai kebijakan Kapolri tentang Restorative Justice bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tidak harus diproses hukum, manakala para pihak sudah mendapatkan keadilan.

“Kita tadi mempertemukan antara pihak keluarga pelapor dan pihak keluarga terlapor, dan kebetulan kejadian ini dilakukan oleh anak-anak dibawah umur yang tentunya memiliki masa depan yang panjang,” ucap Kombes Pol Budhi.

Diketahui keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *