
Polrestabesmakassar.com – RS (23) seorang pelaku warga kabupaten gowa dibekuk saat beraksi melakukan pencurian sepeda motor dijalan laiya makassar, milik korban sdra Mirwan warga jalan dg tata makassar, kamis (4/1/2018).
RS beraksi dengan cara mendorong dan merusak kunci sepeda motor yamaha mio milik korban saat terparkir didepan toko, korban sendiri saat itu sedang berbelanja didalam toko.
Saat korban keluar melihat sepeda motornya sudah tidak ada diparkiran dan korban melihat pelaku sedang menstarter motornya tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) sehingga korban berteriak dan pelaku langsung diamankan.

Personil Polsek Bontoala mendatangi TKP dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Bontoala Kompol Rafiuddin mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap pelaku, apakah ada kasus curanmor dilokasi yang lain.
“Pelaku RS dan barang buktinya sudah diamankan dimapolsek, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi”
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sr/bonto)

https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar