Makassar – Polsek Bontoala Polrestabes Makassar bersama instansi samping menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, Jumat (25/09/2020).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Panit 2 Binmas Polsek Bontoala Aiptu Azmidin ,ini dimulai pada pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini merupakan implementasi dari peraturan walikota no 52 dan 53 tentang percepatn penanganan protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni sebanyak 19 orang. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Bontoala , 2 anggota Koramil Bontoala , 4 anggota Satpol PP Kecamatan 10 Orang dan 3 tenaga kesehatan dari kecamatan.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pedagang keliling, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam kegiatan tersebut didapatkan sebanyak 22 orang yang diberikan sangsi teguran. Masing-masing 6 diantaranya diberikan sanksi fisik berupa push up. Sementara satu lainnya dilakukan penyitaan KTP.
Menurut Aiptu Azmidin, kegiatan operasi seperti ini rutin dilakukan setiap hari, yaitu pada pagi dan malam.
“Tujuan kami melalui kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker,” ujarnya.