Home / Berita / Polsek Manggala Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Borong Raya
{"subsource":"done_button","uid":"5839CDC7-A158-4DF7-B4EE-10D6AF7960C4_1630798729604","source":"share_screen","origin":"gallery","is_remix":false,"used_sources":"{"sources":[],"version":1}","source_sid":"5839CDC7-A158-4DF7-B4EE-10D6AF7960C4_1630798729624","premium_sources":[],"fte_sources":[]}

Polsek Manggala Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Borong Raya

Makassar, Satuan Unit Reskrim Polsek Manggala menangkap dua orang berinisial R (19) dan MR (16) yang diduga pelaku penganiayaan menggunakan potongan balok kayu, di Toko Alfa mart jalan Borong Raya Kel.Borong.Kec.Manggala Makassar, tanpa perlawanan.

Kedua terduga pelaku diamankan tim Resmob Polsek Manggala yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Saiful Akbar Tompo dan Panit Opsnal Aiptu Mannang di Kel.Batua Kec.Manggala , sabtu (04/09/2021) pukul 18.30 wita .

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal
Korban AH (19) menegur MR (16) dan merasa tidak terima MR marah dan menunjuk kearah korban kemudian MR pergi panggil kakaknya R (19) kemudian R datang dengan membawa balok kayu dan bertanya kepada korban AH
“siapa yang pukul adeku” tetapi korban AH menjawab “saya tidak tau” selanjutnya R Langsung memukul korban AH dengan balok kayu yang mengenai lengan dan punggung yang membuat lengan korban luka gores dan berdarah” jelas Kapolsek.

Hingga kini kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Manggala untuk pemeriksaan awal dan pendalaman lebih lanjut, dan penyidik menjerat pelaku dengan delik pidana penganiayaan dalam pasal 170 sub. 351 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun .

*(Humas Polsek Manggala)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *