Home / Berita / Polsek Manggala Bekuk Pelaku Curanmor di Antang, 1 Sepeda Motor Disita

Polsek Manggala Bekuk Pelaku Curanmor di Antang, 1 Sepeda Motor Disita

Makassar – Kepolisian Sektor Manggala  berhasil bekuk pelaku curanmor yang beraksi di jalan Baiturrahman kelurahan Biring Romang kecamatan Manggala.

Ada dua orang yang ditangkap termasuk penadahnya. Disamping itu berhasil disita 1 Unit Sepeda Motor yamaha mio m3 warna hitam.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Manggala Polrestabes Makassar Kompol H Edhy Supriady Idrus bersama anggota Opsnal Polsek Manggala.

“Penangkapan terhadap pelaku curanmor dengan inisial MT alias tulus (20) berawal dari tertangkapnya penadah R (23) tahun di jalan toddopuli raya timur tepatnya didepan rumah sakit Hermina Makassar” ungkap Kapolsek.

Pelaku R ditangkap tim Opsnal Polsek Manggala pada hari kamis (7/7/2022) sekitar pukul 21.00 wita saat mengendarai motor hasil curian tersebut, selanjutnya pada pukul 23.00 wita Pelaku MT alias tulus ditangkap dirumahnya dijalan Baiturrahman kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala.

“Ternyata pelaku MT alias tulus juga tinggal di komplek yang sama dengan korban di jalan Baiturrahman dan hanya berjarak sekitar 100 meter dengan rumah korban” tutur Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis kejadiannya yaitu berawal pada hari minggu (3/7/2022) pukul 03.00 Wita Pelaku MT alias tulus sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya dan saat didepan rumah korban, pelaku melihat sepeda motor diparkir di pinggir jalan dan sontak pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut, selanjutnya pelaku memposting di FB dan akhirnya dijual  kepada penadah R sebesar 1 juta lima ratus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Manggala. Pelaku MT alias tulus dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan penadah R dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *