Home / Berita / Polsek Manggala, Restorative Justice Menyatukan Kembali Sebuah Keluarga Dan Membuat Bapak Dan Anaknya Berdamai

Polsek Manggala, Restorative Justice Menyatukan Kembali Sebuah Keluarga Dan Membuat Bapak Dan Anaknya Berdamai

Makassar, Polsek Manggala_Adanya Laporan Masyarakat terkait kasus penganiayaan dalam keluarga yang melibatkan antara anak sebagai pelapor dan Orang Tua / Bapaknya beserta adiknya sebagai terlapor, gelar Restorative Justice setelah dipertemukan bersepakat untuk damai, bertempat di ruang Problem Solving Polsek Manggala, Jumat (10/02/23) Pagi.

“Dengan menghadirkan korban pelapor dan terlapor maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan”

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Manggala Kompol H Syamsuardi, S.Sos,. MH menjelaskan bahwa terkait adanya laporan polisi yang telah dibuat perihal kasus penganiayaan yang melibatkan antara orang tua dengan anak namun selanjutnya setelah proses mediasi oleh penyidik dan anggota binmas, kedua belah pihak menyadari kesalahan masing-masing sehingga bersepakat damai dan si anak sebagai korban / pelapor mencabut laporannya.

Kapolsek berpesan “KELUARGA ADALAH RUMAH TERNYAMAN RESTORATIVE JUSTICE KEMBALI HADIR DI TENGAH – TENGAH MASYARAKAT, KALI INI RJ MAMPU MENYATUKAN KEMBALI SEBUAH KELUARGA DAN MEMBUAT BAPAK DAN ANAKNYA NYA BERDAMAI. Tutup Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *