Thursday, 20 November 2025
Home / Berita / Polsek Panakkukang Gelar Pra-Rekontruksi Pembuangan Bayi di Kanal Sukaria, Total Ada 18 Reka Adegan

Polsek Panakkukang Gelar Pra-Rekontruksi Pembuangan Bayi di Kanal Sukaria, Total Ada 18 Reka Adegan

MAKASSAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang berhasil mengungkap siapa pelaku yang tega membuang bayi tak berdosa di kanal Jalan Sukaria 18, Kota Makassar, beberapa hari lalu.

Pelakunya tak lain adalah nenek dan ibu kandung dari sang bayi malang itu sendiri. Inisialnya CR, berumur 55 tahun, dan S, berusia 20 tahun. Keduanya ditangkap polisi di kosnya, Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Rabu (19/8/2020) malam.

Usai melakukan penangkapan, aparat Polsek Panakkukang kemudian menggelar pra-rekontruksi kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga tewas tersebut, Kamis (20/8/2020).

Pra-rekontruksi dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dan mengetahui secara detail kronologis tersangka CR tega membunuh cucunya sendiri yang baru saja dilahirkan.

“Hari ini kami melaksanakan pra-rekontruksi di TKP, saat pelaku melakukan kekerasan terhadap bayi itu, dan berjalan meninggalkan rumahnya, dan membuang bayi itu di kanal,” jelas Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, kepada wartawan di Mapolsek Panakkukang.

Belasan adegan diperagakan wanita parubaya tersebut di hadapan polisi. Mulai dari proses membantu anaknya yakni S (20) melahirkan, hingga detik-detik CR membuang bayi malang tersebut ke kanal. Semuanya ada 18 adegan.

Dari pantauan di lokasi rekonstruksi, awal mulanya saat wanita berinsial S mengalami pecah ketuban. CR lantas dengan sigap membantu putrinya itu melahirkan. Sesekali memijit perut S untuk membantu proses kelahiran sang bayi. Di adegan ke-4, bayi dalam kandungan S pun lahir secara normal. Jenis kelaminnya laki-laki.

 

Namun malang nasib sang bayi, baru saja menghirup udara dunia, Ia langsung dibunuh oleh sang nenek. Wajahnya ditutup menggunakan sarung hingga tewas. Jasadnya lalu dibuang di kanal pada Minggu (16/8/2020) dini hari.

 

“Ada beberapa adegan yang diepragakan tersangka, namun demikian masih akan berkembang karena proses penyedikannya tetap berjalan, kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya anak dari pelaku. Anak pelaku ada 4 orang, 1 yang melahirkan bayi ini,” kata IPTU Iqbal.

“Fakta baru itu, bayi yang meninggal ini dilahirkan pada pukul 23:00 Minggu berselang 4 jam kemudian baru dibuang di kanal. Bayi saat dilahirkan itu kondisinya hidup, iya (ada unsur kesengejaan) membunuh tentunya dari unsur-unsur pasal tindak pidana yang kita terapkan, termasuk hasil pemeriksaan forensik,” sambungnya.

Kata polisi, atas kasus tersebut CR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara S masih berstatus sebagai saksi.”Statusnya (wanita inisial S) yang melahirkan bayi itu masih saksi, yang kita tetapkan tersangka baru satu orang inisial CR, nenek dari bayi itu,” pungkasnya.

 

Sementara, tersangka CR yang ditemui di Mapolsek Panakkukang mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap putrinya bersama seorang pria yang tinggal di daerah Tanjung, Barombong. CR mengaku malu hingga tega membuang bayi malang tersebut.

“Na bilang dihamili pacarnya pak, iye baru kutau bilang hamil pas melahirkan. Karena selama hamil pergiji kerja di Jalan Racing. Maluka sama tetangga ka tidak ada bapaknya,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *