Polrestabesmakassar.com – Polsek Tamalate mengamankan terangka pencurian dengan pembaratan (curat) di Jalan Malengkeri Makassar sekitar pukul 04.00 wita saat sedang melancarkan aksinya. Selasa (05/06/2018).
Penangkapan unit Opsnal Polsek Tamalate yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Sugiman sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus 3C (curat, curas dan curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tamalate menerima laporan adanya pencurian yang terjadi di salah satu toko di Jalan Malengkeri Makassar.
Panit 2 Reskrim Ipda Sugiman yang ingin memastikan kebenarannya langsung menuju ke lokasi untuk mengecek, setibanya di lokasi kejadian unit opsnal Polsek Tamalate menemukan pintu toko milik korban telah dirusak oleh tersangka, dengan singap unit opsnal Polsek Tamalate langsung masuk kedalam toko dan menemukan tersangka Lk. SA (15) seorang pelajar yang sedang mengambil sebuah monitor computer dan memasukkannya ke dalam karung.
Unit Opsnal Polsek tamalate dibawa pimpinan Ipda Sugiman langsung meringkus tersangka Lk. SA bersama dengan barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit monitor computer merk Wearnes dan Max, satu buah obeng yang digunakan tersangka melancarkan aksinya, satu buah tas milik tersangka dan satu unit stan printer yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tamalate untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil interogasi tersangka Lk. SA membenarkan bahwa dirinya bersama kedua rekanannya yakni Lk. AJ dan Lk. RH yang masih melakukan dalam pengejaran Polisi masuk ke toko korban dengan merusak pintu toko menggunakan linggis, setelah berhasil membobol toko korban, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam tokonya.
Kini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua teman Lk. AJ dan Lk. RH, sedangkan tersangka Lk. SA berada di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.