Makassar – Jajaran Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar (Propam Polrestabes) termasuk Unit Propam Polsek, sosialisasi aplikasi ‘Propam Presisi’ di aula Mapolsek Ujung Pandang, Jl. ST. Hasanuddin No. 3 Kota Makassar.
Kanit Propam Polsek Ujung Pandang, Ipda Abd. Asis, SH, menyatakan aplikasi propam Presisi, hadir guna memudahkan masyarakat, untuk melaporkan personel Polri, yang tidak memberi pelayanan sesuai aturan (SOP) yang telah ditetapkan.
“Tidak puas dengan pelayanan atau perilaku personel Polri? Laporkan segera. Aplikasi ini bisa di download di Playstore dan App Store,” katanya, Selasa (02/11/21).
Ipda Abd. Asis mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran oleh personel Polri.
Kasus personel diantaranya melakukan pemerasan, narkotika, pelanggaran tindak pidana lainnya dan pelanggaran terkait etika dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, lanjutnya.
Dalam melakukan pengaduan melalui aplikasi Propam Presisi, ada beberapa tahapan harus dilalui, yaitu, mengunduh aplikasinya terlebih dahulu.
“Setelah diunduh buka aplikasi Propam Presisi. Lakukan verifikasi identitas sebelum membuat pengaduan terlebih dulu,” jelasnya.
Identitas yang dimaksud adalah nomor induk kependudukan atau NIK untuk bisa lanjut ke tahap pengisian formulir, setelah verifikasi berhasil identitas pelapor akan otomatis terisi dan dilanjutkan pada pengisian kolom-kolom pengaduan yang kosong.
“Setelah mengisi kolom formulir pengaduan dilanjutkan dengan mengklik tombol kirim,” tutupnya.
(HUMAS POLSEK UJUNG PANDANG)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar