Saturday, 13 December 2025
Home / Polsek / Makassar / Rapat Koordinasi Kapolsek Makassar Dengan Pelaku Usaha Cafe Restoran Dan Hotel Yang Berada Dalam Wilkum Kec. Makassar.

Rapat Koordinasi Kapolsek Makassar Dengan Pelaku Usaha Cafe Restoran Dan Hotel Yang Berada Dalam Wilkum Kec. Makassar.

Makassar-Kapolsek Makassar Polrestabes Makassar Kompol Kodrat Muh. Hartanto, S.ik melakukan rapat koordinasi dengan para pelaku usaha cafe, restoran dan hotel yang berada diwilayah hukum Polsek Makassar.

Bertempat diaula Polsek Makassar jalan kerung-kerung No.67 Makassar rapat Koordinasi dihadiri oleh pejabat utama Polsek Makassar serta para pelaku usaha Cafe, warkop, Restoran dan Hotel. Selasa (22/12/2020)

Rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut terbitnya surat edaran dari Walikota Makassar Nomor : 003.02/431/S. Edar/Kesbangpol/XII/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Kota Makassar,

“Surat edaran dari Walikota Makassar Nomor : 003.02/431/S. Edar/Kesbangpol/XII/2020 terkait kegiatan pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 Di Kota Makassar dimasa pandemi covid-19”. Ujar Kompol Kodrat

Dihadiri oleh perwakilan dari para pelaku usaha seperti seperti HOLLYWOOD KTV & LOWNGE, NOYU EAD AND DRINK, RESTORAN RUNTONO, HOTEL THE ONE, serta HOTEL GRAND CELINO, rapat tersebut bertujuan untuk membahas isi Surat edaran dari Walikota Makassar Nomor : 003.02/431/S. Edar/Kesbangpol/XII/2020 mengenai jam oprasional Mall, Cafe, Restoran, dan Rumah Makan, Warkop selama masa pandemi covid-19.

“Surat edaran walikota Makassar berisi tentang pembatasan jam operasional tempat usaha seperti Mall, Cafe, Restoran, dan Rumah Makan, Warkop dimasa pandemi guna mencegah penyebaran covid-19”.

“Sesuai isi surat edaran Walikota Makassar maka jam operasional tempat usaha hanya diijinkan buka sampai jam 19.00 wita terhitung mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021”. Ujar Kompol Kodrat

Ditambahkan oleh Kompol Kodrat bahwa penerapan surat edaran walikota Makassar oleh para pelaku usaha akan dipantau dan diawasi oleh SATGAS COVID-19, selanjutnya akan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Ungkap Kapolsek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *