Polrestabesmakassar.com – Tim resmob Polsek Tamalanrea berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika sekitar pukul 14.00 wita di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. Kamis (21/06/2018).
Penangkapan yang berawal dari Patroli yang dilaksanakan oleh Resmob Polsek Tamalanrea di sekitaran wilyah hukum Polsek Tamalanrea dan menemukan dua pria yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dan menujukkan gelagat aneh dan Polisi mengikuti kedua tersangka hingga masuk kedalam kamar kost mereka.
Salah seorang dari Polisi yang ikut melaksanakan patroli saat itu juga mengenali salah seorang dari kedua pria tersebut yang ternyata merupakan mantan napi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah ditahan di Mapolsek Tamalanrea.
Polisi yang menaruh curiga terhadap kedua tersangka langsung turun dan menggeledah kamar tersangka, dari hasil penggeledahan kedua tersangka Lk. IF (19) seorang buruh bangunan dan Lk. HR (16) ditemukan 2 (dua) saset shabu di dalam kantong celana tersangka bersama dengan alat hisap shabu dan 2 (dua) buah handphone milik kedua tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka Lk. IF dan Lk. HR dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Didepan Polisi kedua tersangka mengakui bahwa mereka membeli dua saset shabu tersebut dari Lk. RM yang kini masih dalam pengejaran Polisi.
Kini tersangka Lk. IF dan Lk. HR berada di Mapolsek Tamalanrea dan masih menajalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.