Home / Uncategorized / Restorative Justice Kasus Keributan di Pulau Lae Lae, Kompol Ardy Yusuf : Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Restorative Justice Kasus Keributan di Pulau Lae Lae, Kompol Ardy Yusuf : Kedua Pihak Sepakat Berdamai

 

Makassar – Polsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, kembali melakukan Restorative Justice kasus keributan atau perkelahian yang terjadi di Pulau Lae Lae Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar. Restorative Justice itu dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum.

Sebelumnya, dua warga Pulau Lae Lae yakni perempuan inisial S (22 Tahun) bertikai dengan sesama perempuan inisial W (20 Tahun), dimana keduanya masih berstatus mahasiswi di kampus yang sama hanya beda fakultas. Senin, (18/7/22) sekitar pukul 14.00 Wita.

Adapun penyebab hingga keduanya bertikai lantaran adanya saling ketersingungan, yang berujung perkelahian, padahal mereka sebenarnya bersahabat.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan,” kata Kanit Reskrim, Iptu Pandu Harikusuma, S.Trk, Senin (18/7/22) pukul 21.00 Wita.

Menurutnya, kedua belah pihak sudah saling kenal dan sudah berteman lama. Sehingga, tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum.

“Sehingga kita lakukan Restorative Justice terhadap permasalahan mereka. Di mana kedua belah pihak sepakat berdamai” tutur Perwira dua balok kuning tersebut.

Saat dikonfirmasi via Ponselnya, Kapolsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, Kompol Ardy Yusuf, SE., SIK., menjelaskan “Proses Restorative Justice untuk kasus keributan yang terjadi di Pulau Lae Lae, tentunya mengedepankan asas manfaat dan asas keadilan, dengan menghadirkan seluruh pihak dan keluarga serta unsur Tiga Pilar, yakni Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Lae Lae”, pungkasnya.

“Dan disepakati untuk dilaksanakan Restorative Justice dan pengaduan tersebut pun dihentikan proses hukumnya,” tandasnya.

HUMAS POLSEK UJUNG PANDANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *