Polrestabesmakassar.com– Resmob Polsek Panakukkang berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Panakukkang, Selasa (06/03/2018).
Kedua pelaku berhasil diamankan yakni lk AL(19) alias Amos dan lk MH(17) alias Enes, keduanya adalah warga Jl. Bilawayya.
Menurut Panit 2 Resmob Panakukkang Ipda Hariyanto Siga menjelaskan saat anggotanya melakukan patroli di sekitar wilayah hukum Polsek Panakukkang tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo ditemukan dua orang laki -laki yang mencurigakan di dalam suatu bengkel. Kemudian Anggota Resmob Polsek Panakukkang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
“Saat kami melakukan penggeledahan, pihak kami menemukan beberapa barang bukti alat hisap sabu yang disimpan dalam kotak hitam di area kamar bengkel seperti dua buah pipet plastic, tujuh buah plastic saset bekas pakai, dua buah pirex, dua buah korek api, dan dua buah plastic tempat pirex,” terang Ipda Hariyanto.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, lk AL(19) dan lk MH(17) mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan di dalam kotak hitam adalah miliknya dan barang bukti tersebut telah digunakan.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Panakukkang guan penyelidikan lebih lanjut.
#hms/MV
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar