Makassar-Pasca diberlakukannya Perwali Makassar Nomor 51 dan 53 tahun 2020 tentang pengendalian dan pencegahan covid-19 di Kota Makassar, Bhabinkamtibmas Polsek Makassar Polrestabes Makassar semakin gencar turun kewilayah untuk memberikan edukasi dan himbauan rotokol kesehatan Covid-19.
Melalui giat sambang, Aipda Sudarmin, SH Bhabinkamtibmas Kelurahan Barana Kecamatan Makassar berupaya memberikan edukasi dan himbauan protokol kesehatan 3M kepada warga Kel. Barana Kec. Makassar. Rabu (23/09/2020)
“Masyarakat perlu mengetahui manfaat dari prokes 3M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak, dan Memakai masker) dimasa pandemi covid-19”. Ujar Aipda Sudarmin
Dalam kegiatan sambang tersebut Aipda Sudarmin juga mensosialisasikan Perwali Makassar No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Dengan adanya perwali yang mengatur tentang pengendalian dan penegakan penerapan prokes, maka sudah sepatutnya masyarakat kita semakin patuh dan taat dalam menerapkan prokes 3M demi kebaikan kita bersama”. Pungkas Aipda Sudarmin
Selain mensosialisasikan Perwali Makassar No. 51 dan 53 tahun 2020, Aipda Sudarmin juga mensosialisasikan maklumat Kapolri Nomor 3 tahun 2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pemilihan tahun 2020.
“Dengan maklumat Kapolri ini tentunya kami berharap tapahan pilkada dapat berjalan aman, nyaman dan sejuk dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19”. Tutupnya
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar