Polrestabesmakassar.com- Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan lintas Kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Selatan. Dua tersangka dikategorikan pengedar telah diamankan satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK saat rilis Rabu (8/8/2018) di Mako Polrestabes Makassar mengatakan, pengungkapan kasus narkotika berawal dari tertangkapnya lelaki MD di Jalan sepakat pada hari Senin (6/8/2018).
“Diamankan bersama barang bukti satu paket pelastik berisi narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 25 gram, beberapa paket kosong dan wadah untuk memindahkan sabu tersebut”, ungkap Diari.
Selanjutnya Sat Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan lelaki PD (44) warga Jalan Muhajirin Makassar bersama barang bukti satu paket sabu, timbangan eletrik (skil), dua kantong plastic warna hitam, satu jaket warna hitam dan satu HP.
“Paket ditemukan di dalam jaket yang digunakan”, kata Diari.


Diari mengatakan, peket sabu tersebut berasal dari salah satu Kabupaten di Sulsel yang dikenal segi tiga emas dan keduanya merupakan jaringan baru.
Keduanya dikategorikan pengedar dikenakan dengan pasal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar